Fokusberita.co ◊ Rabu, 30 September 2026.
BLITAR – Peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di Blitar Raya terungkap dengan pola distribusi yang memanfaatkan paket-paket kecil.
Polres Blitar Kota mengungkap lima perkara sepanjang 1 hingga 29 September 2026 dengan barang bukti 85,75 gram sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L.
Lima tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, lima perkara itu terdiri dari satu kasus sabu dan empat perkara peredaran Pil Dobel L.
“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” kata Subiyantana saat konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026).
Sabu Dipotong Jadi Banyak Paket
Dalam kasus sabu, polisi menangkap tersangka berinisial JE di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Menurut polisi, JE mendapatkan sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram.
Barang tersebut kemudian tidak diedarkan sekaligus.
Sabu dipecah menjadi sejumlah paket dengan ukuran berbeda, mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga setengah gram.
Paket tersebut kemudian diduga disebar menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik sekitar tempat tinggal tersangka.
Dalam setiap pemasangan ranjau, tersangka disebut memperoleh imbalan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk 10 titik.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sisa 85,75 gram sabu.
Kasus ini menunjukkan bagaimana barang dalam jumlah besar dapat dipecah menjadi paket yang lebih kecil sebelum masuk ke jaringan distribusi di tingkat pengguna.
Pil Dobel L Juga Dikemas Ulang
Pola serupa ditemukan dalam empat perkara Pil Dobel L.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial BN, SK, SN dan EP.
Mereka disebut memperoleh Pil Dobel L dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung sebelum mengedarkannya kembali di wilayah Blitar Raya.
Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket dengan jumlah lebih sedikit.
Di antaranya paket berisi 15 butir yang dijual seharga Rp50 ribu dan paket 30 butir dengan harga Rp100 ribu.
Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan total 1.686 butir Pil Dobel L.
Lokasi pengungkapan lima perkara berada di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok, Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Kesamben.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Jika seluruh perkara digabungkan, Polres Blitar Kota menyita 85,75 gram sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L.
Polisi memperkirakan barang bukti sabu tersebut setara dengan potensi pencegahan peredaran kepada 1.029 orang.
Sedangkan 1.686 butir Pil Dobel L disebut setara dengan 562 orang.
Secara keseluruhan, polisi menyebut barang bukti dari lima perkara tersebut berpotensi mencegah peredaran kepada 1.591 orang.
Untuk perkara sabu, JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara BN, SK, SN dan EP dalam perkara Pil Dobel L dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Blitar Kota menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar Raya. (Krn)



