Menteri ESDM Komitmen Pengelolaan Minerba Berkeadilan: Dari Kendali Kuota RKAB Hingga Hilirisasi Lanjutan
JAKARTA — Bahil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam nasional harus berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah secara konsisten mengambil langkah strategis dalam mengendalikan keseimbangan pasokan dan permintaan (supply and demand) komoditas tambang nasional demi mengoptimalkan penerimaan negara serta melindungi keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
Dalam pengarahannya, Bahil Lahadalia Menteri ESDM menyoroti pentingnya instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mencegah eksploitasi berlebihan (over-supply) yang dapat menekan harga jual komoditas mineral dan batu bara di pasar global.
”Kita tidak boleh mengelola sumber daya alam seperti orang yang kelaparan saat buka puasa—semua ingin dimakan tanpa memperhitungkan dampaknya. Pengendalian kuota melalui RKAB adalah langkah strategis agar barang kita memiliki nilai tawar (bargaining position) yang kuat di tingkat internasional,” tegas Menteri ESDM.
Dampak Positif Pengendalian Pasokan dan Capaian PNBP
Kebijakan pembatasan produksi batu bara yang proporsional telah berhasil mendorong kenaikan harga batu bara dunia hingga mencapai level USD 154 per ton. Pengendalian ini terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara:
1. Realisasi PNBP Minerba: Per 1 Oktober, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba telah menembus Rp141 triliun, melampaui target awal tahun sebesar Rp130–135 triliun.
2. Proyeksi Akhir Tahun: Kinerja positif ini diproyeksikan terus meningkat hingga mencapai angka Rp160–165 triliun pada akhir periode.
Evaluasi Sektor Nikel dan Rencana Moratorium Smelter Setengah Jadi
Mengacu pada keberhasilan di sektor batu bara, Pemerintah kini menerapkannya pada komoditas nikel. Dengan konsumsi nikel dunia sekitar 3,5 juta ton per tahun dan kondisi pasar yang mengalami over-supply hingga 800 ribu ton, Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengendalikan kuota produksi guna memulihkan harga di atas Harga Patokan Mineral (HPM).
Selain itu, Pemerintah mengevaluasi arah industri hilirisasi nikel:
1. Lompatan Nilai Ekspor: Kebijakan hilirisasi terbukti menaikkan nilai ekspor nikel dari USD 3,3 miliar pada periode 2017–2019 menjadi USD 33–34 miliar.
2. Dorongan Produk Akhir (End-Product): Pemerintah mengkaji moratoriurn untuk smelter yang hanya menghasilkan produk setengah jadi (kandungan 50–60%). Fokus investasi mendatang akan diarahkan pada industri pengolahan tahap akhir, seperti prekursor, katoda, hingga battery cell untuk kendaraan listrik.
Hilirisasi Berkeadilan dan Kemudahan Berusaha di Daerah
Pemerintah menekankan bahwa hilirisasi harus berjalan secara adil (hilirisasi berkeadilan). Alokasi kuota RKAB disusun dengan memperhatikan hak-hak pelaku usaha daerah dan penambang skala kecil agar tidak tergerus oleh pemain industri besar semata.
Kementerian ESDM juga berkomitmen melanjutkan reformasi birokrasi dan perizinan guna memberikan kepastian hukum serta efisiensi bagi para pelaku usaha nasional. Penertiban terhadap kegiatan tambang ilegal (illegal mining) terus digalakkan, yang terbukti meningkatkan profitabilitas BUMN tambang secara signifikan.
”Sumber daya alam ini tidak hanya untuk kita hari ini, tetapi juga cadangan bagi anak cucu kita. Jika harga di pasar global belum menguntungkan, lebih baik kita simpan demi nilai yang jauh lebih maksimal di masa depan,” tutup Menteri ESDM.


