Fokusberita.co ◊ Rabu, 14 Oktober 2026.
BLITAR – Kepastian anggaran untuk pemerintahan desa menjadi persoalan yang mendorong empat organisasi desa di Kabupaten Blitar menyusun langkah bersama. Mereka meminta pemerintah daerah mempertahankan alokasi dana desa (ADD) 2027 setidaknya sebesar anggaran pada 2025.
Desakan itu akan dibawa melalui aksi yang direncanakan berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu, 21 Oktober 2026. Jumlah peserta diperkirakan mencapai 5.000 orang.
Gerakan tersebut melibatkan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Keempat organisasi itu sebelumnya menggelar konsolidasi di Gedung BUMDes Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas permohonan dengar pendapat atau hearing mengenai ADD 2027 yang telah diajukan kepada DPRD setempat.
Anggaran Desa Jadi Pokok Perselisihan
Bagi empat organisasi tersebut, mempertahankan besaran ADD seperti pada 2025 merupakan tuntutan utama. Mereka juga berharap pemerintah daerah mempertimbangkan penambahan anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintahan desa.
Kepala Desa Karangsono yang ikut dalam konsolidasi menyebut sejumlah agenda membutuhkan dukungan pembiayaan, termasuk pemilihan kepala desa dan persoalan purna tugas perangkat desa.
Kebutuhan itu menjadi salah satu alasan organisasi desa meminta agar alokasi anggaran tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mereka jadikan acuan.
Namun, tuntutan tersebut masih membutuhkan jawaban berbasis data dari pemerintah daerah. Penjelasan mengenai rancangan ADD 2027, kebutuhan pembiayaan desa, serta kemampuan keuangan daerah menjadi informasi penting untuk memahami persoalan ini secara utuh.
Tanpa keterbukaan mengenai dasar penghitungan anggaran, perbedaan pandangan antara organisasi desa dan pemerintah daerah berpotensi terus berlanjut.
Lima Ribu Peserta Disiapkan untuk Aksi
Wakil Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono, menyampaikan bahwa konsolidasi empat organisasi menghasilkan kesepakatan untuk menggelar aksi bersama.
Peserta yang disiapkan berasal dari unsur kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT dan RW juga disebut masih terbuka.
Jika jumlah tersebut terealisasi, aksi akan menjadi bentuk penyampaian aspirasi dalam skala besar dari unsur pemerintahan desa. Pemkab Blitar dan DPRD pun menjadi dua pihak yang dituju untuk memperoleh kejelasan atas tuntutan tersebut.
Ketua PPDI Kabupaten Blitar, Sugeng Purnomo, menyatakan kesiapannya mengajak perangkat desa di seluruh wilayah kabupaten untuk mengikuti gerakan itu.
Di sisi lain, rencana aksi juga memunculkan persoalan yang perlu diantisipasi, yakni kesinambungan pelayanan masyarakat. Ketua FORSEKDESI Kabupaten Blitar, Suranto, menyebut pihaknya akan memberikan pemberitahuan kepada warga mengenai kemungkinan penyesuaian pelayanan kantor desa pada hari demonstrasi.
Ia turut mempertimbangkan penempatan seorang staf di kantor desa, sementara aparatur lainnya mengikuti aksi.
Karena rencana tersebut belum berarti seluruh kantor desa dipastikan tutup, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal pelayanan dan petugas yang tetap berjaga.
Persoalan Dibawa hingga Kemendagri
Upaya memperjuangkan tuntutan ADD 2027 tidak hanya ditempuh melalui demonstrasi. Ketua ABPEDNAS Kabupaten Blitar, Abdul Syukur, menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal.
Langkah tersebut menambah jalur yang akan ditempuh organisasi desa setelah mengajukan permohonan hearing kepada DPRD dan menyepakati rencana aksi bersama.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Blitar maupun DPRD Kabupaten Blitar mengenai respons atas tuntutan tersebut berdasarkan informasi yang tersedia.
Belum terungkap pula secara terperinci bagaimana perhitungan ADD 2027 akan dilakukan dan sejauh mana kemampuan keuangan daerah dapat mengakomodasi permintaan organisasi desa.
Situasi ini membuat keterbukaan informasi anggaran menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan. Organisasi desa membutuhkan kepastian mengenai dasar kebijakan, sedangkan pemerintah daerah perlu menjelaskan pertimbangan yang digunakan dalam menyusun anggaran.
Rencana aksi pada 21 Oktober 2026 akan menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk memperjelas posisi masing-masing. Penyelesaian melalui dialog dan penjelasan yang dapat diuji publik akan lebih membantu daripada membiarkan persoalan ADD berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Bagi masyarakat desa, hasil pembahasan ini juga penting karena kebijakan anggaran berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan di tingkat desa.



