Bulungan,Kalimantan Utara.Fokusberita.co_
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit. Kasus ini melibatkan PT.Sebaung Sawit Plantations dengan total nilai kredit sekitar Rp759,42 miliar yang diberikan oleh PT.Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (sekarang PT.Bank Raya Indonesia Tbk).
Dugaan modus tindakan korupsi sebagai berikut:
-
Pemberian Kredit Rp.169,57 miliar ke Koperasi Serba Usaha Bumi Putra.
-
Pemberian Kredit Rp.407,35 miliar langsung ke PT.SSP.
-
Pemberian Kredit Rp.182,50 miliar ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit.
Hitungan ini belum diketahui pasti apakah masih perhitungan sementara oleh Penyidik atau sudah hitungan resmi Lembaga Pengawasan Keuangan yang sah?
Adapun yang ditetapkan tersangka saat ini:
Pertama: inisial “TKSD” sebagai Direktur Utama PT.Sebaung Sawit Plantations (PT.SSP).
Kedua: inisial “BF” sebagai Group Head PT.Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (sekarang PT Bank Raya Indonesia Tbk).
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bulungan dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.



