Pada hari ini Senin 28 September 2026, sekira pukul 14.00 wita lewat Pengadilan Negeri Tanjung Selor memeriksa Terdakwa YATINI Binti Sartono (Alm) perkara nomor 182/Pid.B/2026/PN Tjs dan Terdakwa LAUSA LAIDA Bin Laida perkara nomor 183/Pid.B/2026/PN Tjs, kedua Terdakwa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana ijazah palsu.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim atas nama JUPLY SANDRIA PANSARIANG, FEBRIAN RAMADHAN, dan JUNAEDI AZIS.
Pada persidangan kali ini dari pihak Kejaksaan Negeri Bulungan hadir 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Yatini dan Lausa didampingi oleh 2 orang Penasihat Hukumnya (Advokat).
Perlu diketahui Terdakwa Yatini adalah Ketua Yayasan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) BA’ATS DARIF setempat dikenal berada di Jalur 4 Kilo 2, Jelarai Selor, Tanjung Selor, Kab.Bulungan.
Sedangkan LAUSA LAIDA adalah salah satu Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rayat Daerah) Kab.Bulungan dari Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), setempat dikenal warga  SP 4 Sajau, Tanjung Palas Timur, Kab.Bulungan.
Berdasarkan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan, diduga kuat Yatini selaku ketua Yayasan yang mengeluarkan ijazah palsu bagi Lausa dengan cara mengganti nama orang lain menjadi nama Lausa yang kemudian digunakan sebagai syarat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan pada kontestasi pemilihan Calon Legeslitatif (caleg) lalu.
Adapun Dakwaan yang diajukan JPU bersifat alternatif (sekira 3 pasal), dimana dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Kemudian Majelis Hakim menawarkan Pengakuan Bersalah (plea bargain) kepada Terdakwa, namun Terdakwa dan Penasihat Hukumnya keberatan untuk mengakui segala perbuatan yang didakwakan oleh JPU.
Pada persidangan, Ketua Majelis Hakim (Bapak JUPLY) juga tidak lupa menyampaikan agar Terdakwa tidak pergi/melewati kota, mengingat saat ini statusnya ialah tahanan kota.
Persidangan selanjutnya pada pekan depan hari Senin 05 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian dari JPU (rencana sidang dimulai pada pukul 10.00 wita, bagi masyarakat yang ingin datang menyaksikan secara langsung silakan hadir dengan ketentuan aturan persidangan).
Apakah LAUSA LAIDA masih aktif sebagai anggota DPRD Bulungan? atau Apakah Partainya (Gerindra) telah melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) ?



